Kredit Pemilikan Ruko Permudah Usaha Anda
Tempat usaha merupakan media bisnis yang tidak terpisahkan bagi para pengusaha dengan mitra bisnisnya, Kredit Pemilikan Ruko BTN mempersembahkan fasilitas yang menguntungkan bagi pengusaha untuk lebih mengembangkan usahanya. Selain menjadi tempat tinggal, ruko tersebut dapat menjadi rumah Anda sendiri.
Selain itu, BTN menawarkan provisi yang ringan, kemudahan dalam administrasi. Anda pun akan mendapat premi asuransi jiwa, kebakaran, dan bencana alam. Anda juga mendapat biaya taksasi agunan langsung dari bank BTN, dan kemudahan biaya notaris.BTN memberikan kemudahan bagi nasabah yang hendak mengambil KPR (Kredit Pemilikan Ruko). Bunga yang ditawarkan pun termasuk kompetitif dan memiliki program promosi yang sangat menarik, sehingga dapat menarik para nasabahnya.
Berapa plafon kredit yang ditawarkan?
Untuk besaran kredit yang ditawarkan, Kredit Pemilikan Ruko BTN memberikan plafon hingga sebesar 70% - 80% selama jangka waktu 15 tahun. Lamanya periode cicilan atau angsuran tersebut memberikan kemudahan bagi para kreditur untuk mempersiapkan dana dengan nominal yang tidak memberatkan pada periode yang cukup panjang.
Syarat apa yang saya harus penuhi untuk mendapatkan produk kredit ini?
Anda harus sebagai WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia 21 tahun atau telah menikah, memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sebagai pegawai tetap atau wiraswasta atau profesional dengan masa minimal 1 tahun, dan memiliki NPWP Pribadi.
Biaya apa saja yang saya harus bayar?
Biaya meliputi Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notaris.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan aplikasi:
- Mengisi formulir Aplikasi Kredit.
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai.
- Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan.
- Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap.
- Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN /Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP atau SPT Pph Ps.21.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU.
- Fotokopi Ijin-ijin praktek.
- Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB.
Sumber : https://kreditgogo.com
0 comments:
Post a Comment